SULAWESI,INDOtayang.COM- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Penerbitan Surat keputusan Bersama (SKB) itu lewat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022, yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Telah hadir juga dalam Rapat tersebut Menteri Agama Yaqut C Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021).
‘’Tahun 2022 telah menetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Muhadjir, seperti dalam rilis di laman Setkab.go.id
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Libur Nasional Tahun 2022
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Muhadjir menjelaskan dan menetapkan, sederetan cuti bersama tahun 2022 itu sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas,
Serta sebagai rujukan di kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Lebih jauh, Menteri koordinator pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di tanah air.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama itu juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 berlangsung,’’ tambahnya.
Menko Muhadjir menjelaskan pula bahwa ketentuan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tahun depan pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mewanti-wanti bahwa tingkat mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat adalah paling faktor penting dalam transmisi virus.
Karena itu setelah pandemi melandai. Dia berharap agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi bagi yang belum, dan menjalani testing .
Liburan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 akan menjadi tonggak ujian yang penting. Untuk menentukan bagaimana hari libur nasional dan cuti bersama harus berjalan (Yan).
Sumber (Indonesia.go.id)